Surat Penyelidikan Muktamar Ke-34 NU Dipastikan Palsu, Ketua KPK Minta Usut
Peristiwa | 21 Desember 2021, 12:00 WIBAduan juga dapat langsung disampaikan melalui laman KWS http://kws.kpk.go.id atau menyampaikan surat dan datang langsung ke Gedung Merah Putih KPK Jalan Kuningan Persada Kavling 4, Jakarta.
Dalam hal ini, KPK mengajak masyarakat untuk menyampaikan aduannya secara valid dengan didukung data dan informasi yang lengkap. Karena tindak lanjut penanganan laporan sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.
Terakhir, dalam setiap aduan yang dilaporkan, KPK akan menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik. Terutama, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Baca Juga: Di Muktamar Wahdah Islamiyah, Wapres: Pancasila itu Kalimatun Sawa, Harus Dijaga Umat Islam
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV/Kompas.com