Ingat! Ganjil Genap di Ruas Tol Masih Mungkin Diberlakukan saat Nataru
Update | 21 Desember 2021, 10:11 WIBMenurutnya, hal itu sesuai dengan kesepakatan pihak kepolisian, Kementerian PUPR, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).
Selain itu, pemerintah daerah juga diberikan kewenangan untuk melakukan manajemen rekayasa lalu lintas tersebut.
"Bisa juga dengan pengetatan perjalanan, kemudian juga dengan contraflow, dan sebagainya," tuturnya.
Baca Juga: Ganjil Genap di 4 Ruas Tol Ini Berlaku Mulai Hari Ini, 20 Desember 2021
Untuk diketahui, kebijakan manajemen rekayasa lalu lintas di perhubungan darat selama pandemi Covid-19 pada saat Natal dan tahun baru telah diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 109 Tahun 2021.
Hal itu berlaku mulai berlaku 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV