> >

Ganjil Genap di 4 Pintu Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Ini Pertimbangannya

Update | 21 Desember 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi kemacetan, mobil di jalan, aturan ganjil genap (Sumber: Kompas.com)

Budi menjelaskan selama masa Natal dan Tahun Baru diterapkan kebijakan pengendalian pergerakan perjalanan orang dengan kendaraan bermotor perseorangan (pribadi).

Apabila situasi dan kondisi lalu lintas dinilai berpotensi menyebabkan penumpukan kendaraan, Kemenhub merekomendasikan rekayasa lalu lintas seperti contra flow, satu arah, atau kebijakan ganjil genap.

Selain itu, pemerintah daerah juga diberi kewenangan untuk dapat melakukan manajemen dan rekayasa lalu lintas sesuai kebutuhan dan kondisi masing-masing daerah.

Dia menambahkan, khusus kendaraan logistik atau angkutan barang juga berpotensi untuk dilakukan pengalihan arus dari jalan tol ke jalan nasional sesuai diskresi kepolisian.

"Kalau volume kendaraan cukup tinggi, kemudian terjadi antrian panjang di jalan tol, kendaraan truk ini akan dialihkan ke jalan nasional," ujar dia.

Baca Juga: Simak, Ini 13 Ruas Jalan di Jakarta yang Masih Terapkan Ganjil Genap

Sebelumnya sebanyak empat ruas jalan tol direncanakan diberlakukan ganjil genap untuk menekan mobilitas masyarakat selama Nataru 2022 dengan proyeksi menekan penyebaran Covid-19.

Aturan ganjil genap rencananya akan diterapkan di ruas tol Tangerang-Merak, ruas tol Bogor-Ciawi-Cigombong, ruas tol Cikampek-Palimanan-Kranci, dan ruas tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.

Awalnya, pemerintah juga berencana menerapkan buka-tutup tempat istirahat (rest area). Selain itu juga direncanakan akan melakukan sistem satu arah (one way), sistem lawan arah (contraflow), serta melakukan tes acak di rest area dan tempat-tempat yang ditetapkan.

“Kita lakukan one-way, contraflow, dan berbagai upaya yang penting kita akan melakukan random sampling tentang ketaatan mereka tentang PeduliLindungi dengan dua kali vaksin dan melakukan antigen,” kata Budi Karya Sumadi dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR, Rabu (1/12/2021).

Baca Juga: Pemkab Bogor Perluas Ganjil Genap Menuju Puncak di Masa Libur Natal dan Tahun Baru

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : NTMC/Antara


TERBARU