> >

Ganjil Genap di 4 Pintu Tol saat Libur Natal dan Tahun Baru Dibatalkan, Ini Pertimbangannya

Update | 21 Desember 2021, 09:44 WIB
Ilustrasi kemacetan, mobil di jalan, aturan ganjil genap (Sumber: Kompas.com)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ganjil genap di empat ruas jalan tol menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 batal diterapkan karena berbagai pertimbangan.

“Kebijakan tersebut tidak jadi atau setidaknya ditunda,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dikutip dari NTMC, Selasa (21/12/2021).

Meski demikian, Sambodo tidak menjelaskan secara detail perihal alasan mengapa aturan tersebut dibatalkan.

“Tanya ke Kemenhub ya, domainnya di sana,” tuturnya.

Baca Juga: Rencana Aturan Ganjil Genap di Empat Ruas Tol saat Libur Nataru Dibatalkan

Pada keterangan lain, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga memastikan batalnya rencana penerapan ganjil genap di sejumlah jalan tol jelang Natal 2021 dan tahun baru 2022. 

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengungkapkan, kebijakan tersebut berdasarkan kesepakatan dengan pemangku kepentingan terkait seperti Kepolisian, PUPR, dan Badan Usaha Jalan Tol.

"Sudah kami siapkan konsepnya, namun demikian yang akan melakukan tindakan atau eksekusinya tergantung dari diskresi kepolisian," kata Budi dalam konferensi pers virtual, Senin (20/12/2021).

Akan tetapi, rencana penerapan ganjil genap masih memungkinkan diberlakukan sesuai kondisi di lapangan nantinya.

"Manakala mungkin ada peningkatan volume kendaraan, baik di jalan tol maupun jalan nasional, maka kami akan merekomendasikan (manajemen rekayasa lalu lintas). Namun demikian sifatnya sangat situasional, jadi tergantung kebutuhan di lapangan," kata Budi.

Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti

Sumber : NTMC/Antara


TERBARU