Benarkah Muktamar ke-34 NU Diawasi KPK?
Berita utama | 21 Desember 2021, 08:59 WIBBaca Juga: Harlah ke-95 Nahdlatul Ulama (NU), Jokowi: Santri Sudah Melek Digital dan Pelopor Teknologi Manfaat
“Beberapa data dan informasi yang dibutuhkan contohnya bukti transfer, cek, bukti penyetoran dan rekening koran bank, laporan hasil audit investigasi, dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana, kontrak, berita acara pemeriksaan, bukti pembayaran, foto dokumentasi, surat, disposisi perintah, bukti kepemilikan serta identitas sumber informasi,” kata Ali.
KPK, kata Ali, akan menjamin kerahasiaan pelapor dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik, sepanjang pelapor tidak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.
Pelapor, nantinya juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain melalui website KWS http://kws.kpk.go.id.
“Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, bahkan KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor,” kata Ali.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV