> >

Azis Syamsuddin kepada Stepanus Robin: Saya Kecewa Ada di Posisi Ini, Saya Jadi Terdakwa

Hukum | 20 Desember 2021, 22:32 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin sebagai tersangka. (Sumber: Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Namun dakwaan KPK berbeda, Azis Syamsuddin diduga memberikan suap senilai Rp3,099 miliar dan USD36.000 atau sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain terkait dengan pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Dalam kasus yang disangkakan, Azis Syamsuddin tidak hanya sendiri ditetapkan sebagai tersangka suap penyidik KPK, ada juga kader Partai Golkar Aliza Gunado.

Baca Juga: Robin Pattuju Ajukan Justice Collaborator: Saya akan Ungkap Peran Komisioner KPK Lili Pintauli

Terpisah, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyoroti soal pernyataan Stepanus Robin Pattuju yang tidak mengakui perbuatan bahkan cenderung menutupi peran Azis Syamsuddin.

“Stepanus Robin Pattuju selama di persidangan tidak mengakui perbuatannya menerima sejumlah uang dan diduga justru sengaja menutupi peran dari Azis Syamsuddin,” kata Ali Fikri.

Kendati demikian, Ali Fikri meyakini KPK akan membongkar adanya kerja sama antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husain.

“KPK sangat yakin dengan alat bukti terkait dengan adanya kerja sama erat antara Stepanus Robin Pattuju, Azis Syamsuddin, M Syahrial, dan Maskur Husain dan hal tersebut tim jaksa KPK akan buktikan di depan persidangan,” kata Ali.

 

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU