Anies Tegaskan UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen Agar Tidak Ganggu Rasa Keadilan
Peristiwa | 20 Desember 2021, 19:58 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2021 diprotes kalangan pengusaha dan juga dipersoalkan Kementerian Tenaga Kerja.
Namun Anies Baswedan menyatakan, kenaikan sebesar 5,1 persen merupakan hal wajar apalagi sebelumnya rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta adalah 8,6 persen.
“Jadi teman-teman bisa lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta. Para pengusaha juga sudah terbiasa di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-rata naiknya sekitar 8,6 persen. Artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen,” ujar Anies Baswedan, Senin (20/12/2021).
Memang ketika masa pandemi Covid 19, kenaikan UMP 2021 hanya sebesar 3,3 persen.
“Tahun lalu itu naik 3,3 persen dalam kondisi yang amat berat. Tahun ini alhamdulilah sudah baik. Biasanya 8,6 persen tahun lalu 3,3 persen,” jelas Anies.
Baca Juga: Anies Minta Semua Pihak Objektif Melihat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Namun kata Anies, ketika mensimulasikan UMP 2021 dengan formulasi dari Kementerian Tenaga Kerja, kenaikannya hanya 0,8 persen.
Hal ini menurut Anies tidak adil untuk kalangan buruh. Sebab kondisi ekonomi sudah lebih baik, tapi justru kenaikan hanya 0,8 persen.
“Bayangkan, kondisi ekonomi yg sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? sederhana sekali,” urai Anies.
Anies menyatakan bahwa UMP memang sudah ditetapkan menurut aturan batas akhir penetapan UMP 2022 yakni 21 November 2021. Namun Anies juga telah menyampaikan surat kepada pemerintah bahwa formulasi hitung-hitungan dari Kemenakertrans tersebut tidaklah pas.
Baca Juga: Apindo Minta Menaker dan Mendagri Beri Sanksi Anies Baswedan karena Revisi UMP Jakarta 2022
“Saya sampaikan dulu kita harus tetapkan kaerna dulu ada ketentuan tanggal tersebut harus ditetapkan. Tapi saya sampaikan surat bahwa formulanya ini nggak cocok. wong dalam kondisi berat aja 3,3 persen, kok pakai formula ini keluarnya 0,8 persen?”paparnya.
Karena tidak ada keadilan, maka Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengkaji kembali sehingga diputuskanlah UMP DKI Jakarta pada 2022 adalah 5,1 persen.
“Jadi rasa keadilan jelas terganggu. Karena itulah kita kaji, sehingga akhirnya keluar angka itu tadi dari inflasi dan dari pertumbuhan.Dari situ kemudian keluar angka 5,I persen,” paparnya.
Baca Juga: Apindo Sebut Ada Motif Pilpres di Balik Keputusan Anies Revisi Kenaikan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen
Sebelumnya Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani meminta Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan sanksi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena merevisi ketetapan upah minimum provinsi (UMP) Jakarta 2022.
Menurut Hariyadi, revisi kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen dari sebelumnya sebesar 0,8 persen melanggar aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat.
"Meminta kepada Kementerian Ketenagakerjaan RI untuk memberikan sanksi kepada kepala daerah yang telah melawan hukum ketenagakerjaan, terutama pengupahan," kata Hariyadi dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Ia mengatakan, keputusan ini berpotensi mengacaukan iklim perekonomian di Indonesia
“Karena hal itu berpotensi menimbulkan iklim tidak kondusif,” kata Hariyadi.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV