> >

Anies Tegaskan UMP DKI Jakarta Naik 5,1 Persen Agar Tidak Ganggu Rasa Keadilan

Peristiwa | 20 Desember 2021, 19:58 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam tayangan YouTube #DariPendopo. (Sumber: Tangkapan Layar YouTube Anies Baswedan.)

JAKARTA, KOMPAS.TV – Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2021 diprotes kalangan pengusaha dan juga dipersoalkan Kementerian Tenaga Kerja.

Namun Anies Baswedan menyatakan, kenaikan sebesar 5,1 persen merupakan hal wajar apalagi sebelumnya rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta adalah 8,6 persen.

“Jadi teman-teman bisa lihat sejarah kenaikan UMP di Jakarta. Para pengusaha juga sudah terbiasa di Jakarta itu selama 6 tahun terakhir rata-rata naiknya sekitar 8,6 persen. Artinya dunia usaha sudah terbiasa dengan kenaikan sekitar 8,6 persen,” ujar Anies Baswedan, Senin (20/12/2021).

Memang ketika masa pandemi Covid 19, kenaikan UMP 2021  hanya sebesar 3,3 persen.

“Tahun lalu itu naik 3,3 persen dalam kondisi yang amat berat. Tahun ini alhamdulilah sudah baik. Biasanya 8,6 persen tahun lalu 3,3 persen,” jelas Anies.

Baca Juga: Anies Minta Semua Pihak Objektif Melihat Revisi Kenaikkan UMP Jakarta Jadi 5,1 Persen

Namun kata Anies, ketika mensimulasikan  UMP 2021  dengan formulasi dari Kementerian Tenaga Kerja, kenaikannya hanya 0,8 persen.

Hal ini menurut Anies tidak adil untuk kalangan buruh. Sebab kondisi ekonomi sudah lebih baik, tapi justru kenaikan hanya 0,8 persen.

“Bayangkan, kondisi ekonomi yg sudah lebih baik pakai formula malah keluarnya angka 0,8 persen. kan itu mengganggu rasa keadilan bukan? sederhana sekali,” urai Anies.

Anies menyatakan bahwa UMP memang sudah ditetapkan  menurut aturan batas akhir penetapan UMP 2022 yakni 21 November 2021. Namun Anies juga telah menyampaikan surat kepada pemerintah bahwa formulasi hitung-hitungan dari Kemenakertrans tersebut tidaklah pas.

Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU