Penjelasan Lengkap Kode SPBU Pertamina, Angka Pertama dan Kedua Beda Kepemilikan dan Wilayah
Sosial | Diperbarui 26 Januari 2022, 07:28 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pernahkah Anda memperhatikan ketika mengisi BBM terdapat kode di setiap penunjuk SPBU di Pertamina? Di setiap wilayah tak jarang kita menemui kode angka dengan awalan 31, 33, 43, 63 atau 53 di SPBU yang dikunjungi.
Angka tersebut rupanya merupakan kode khusus yang memudahkan identifikasi pemilik atau pengelola SPBU tersebut. Mengutip laman My Pertamina dan Kementerian BUMN, kode tersebut menunjukkan tanda lokasi dan kepemilikan.
Nomor pertama menunjukkan penandaan lokasi atau regional wilayah. Untuk angka kedua menunjukkan kepemilikan SPBU itu. Sebagai contoh wilayah kerja Pertamina di Pulau Jawa terbagi dalam 3 regional.
Baca Juga: Pengenalan Transaksi Digital Lewat Aplikasi My Pertamina Di Masa Pandemi
Regional tersebut yakni 3, 4, dan 5. Jika Anda menemui SPBU dengan kode dengan awalan 3 dipastikan Anda berada pada salah satu regional di Jawa seperti Jakarta.
Untuk Sumatera terbagi dalam dua wilayah yakni regional 1 dan 2. Kalimantan memiliki kode yang berlaku yakni 6, Sulawesi 7, dan Papua 8.
Bagi angka kedua adalah yang menunjukkan kepemilikan dan pengelolaannya. Terdapat tiga jenis pengelolaan SPBU. Pertama adalah Corporate Owner Corporate Operate (COCO) dengan kode 1 yang langsung dioperasikan oleh Pertamina, PT Pertamina Retail.
Kedua yakni Corporate Owner Dealer Operate (CODO) dengan kode 3, SPBU ini dikelola melalui skema kerja sama antara Pertamina dan perusahaan swasta. Ketiga adalah Dealer Owner Dealer Operate (DODO) dengan kode 4, SPBU ini dikelola dan dimiliki langsung oleh swasta.
Baca Juga: Kerap Ditanyakan, Ini Cara Buka Pom Bensin Pertashop dari Pertamina, Disebut Cuan Melimpah
Sehingga jika Anda tengah mengisi BBM di SPBU dengan kode 31.XXXX dipastikan SPBU itu berada di wilayah Jawa dan dimiliki langsung oleh pertamina. Lain ketika Anda datang ke SPBU dengan kode 34.XXXX dipastikan SPBU berada di wilayah Jawa dan dimiliki swasta.
Perlu diketahui Pertamina tetap memberlakukan standar operasional dan prosedur (SOP) SPBU dengan ketat untuk seluruh kepemilikan baik dari Pertamina hingga Swasta.
Selain itu, pegawai SPBU Pertamina yang dikelola swasta juga harus bekerja dengan standar kerja Pertamina.
Penulis : Danang-Suryo
Sumber : Kompas TV