Bareskrim Polri Buka Posko Aduan Korban Dugaan Penipuan Investasi Alat Kesehatan
Berita utama | 20 Desember 2021, 11:18 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV- Bareskrim Polri membuka posko aduan untuk mengakomodir masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes).
Keterangan itu disampaikan oleh Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun, seperti dikutip dari Antara, Senin (20/12/2021).
“Sudah kita dirikan posko aduannya, berada di lantai V Gedung Bareskrim Polri,” kata Kombes Pol Ma'mun.
Ma’mun menuturkan, penyidik menilai perlu membuka posko aduan, sebab diduga sejumlah masyarakat menjadi korban penipuan investasi program suntik modal alkes.
Sejauh ini, kata Ma’mun, laporan dibuat secara berkelompok. Satu kelompok berjumlah 10 sampai 30 orang.
“Posko aduan wajib itu kita buka. Silahkan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima, Subdit V,” ujarnya.
Baca Juga: Perkumpulan Pengusaha Alkes dan Laboratorium Sebut Penyeragaman Harga PCR Membingungkan
Ma’mun menuturkan hingga saat ini sudah 20 saksi korban yang diperiksa atau dimintai keterangannya. Bahkan pada hari ini, penyidik meminta keterangan kepada sembilan orang korban lainnya.
“Hari ini saja sudah 20 lebih (diperiksa) dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan,” ungkap Ma'mun.
Saat dikonfirmasi tentang berapa nilai kerugian yang disebabkan akibat dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes itu, Ma'mun mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.
Hal itu disebabkan pihak tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan.
“Kerugian belum bisa kita perkirakan, karena datanya belum bulat. Mereka (tersangka) tidak ada pembukuan, tidak punya bukti-bukti penjualan alkesnya, begitu juga korbannya,” kata Ma'mun.
Sebagai informasi, untuk kasus ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni VAK, BS dan DR.
Dua orang tersangka telah ditangkap, VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS ditangkap Sabtu (18/12). Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Baca Juga: Anggota Komisi IX Minta Pemerintah Produksi Obat dan Alkes Sendiri dan Tidak Bergantung pada Impor
Sedangkan satu tersangka berinisial DR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.
Sebelumnya, kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal alkes mencuat dari cuitan salah satu akun Twitter.
Menurut pendamping para korban, Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.
Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
“Ini 'kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang,” kata Charlie.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV