> >

UMP Jakarta 2022 Direvisi, Ketua KSPI: Anies Letakkan Hukum di Atas Kepentingan Politik

Peristiwa | 19 Desember 2021, 08:33 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang berdemo meminta kenaikan UMP Jakarta 2022, di Balai Kota DKI Senin (29/11/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Saiq Iqbal, menilai keputusan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, merevisi kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta menjadi 5,1 persen atau senilai Rp225 ribu menunjukkan Anies meletakkan hukum di atas kepentingan politik. 

"Kebijakan Gubernur Anies tentang peningkatan UMP menunjukkan Anies meletakkan hukum di atas kepentingan politik," kata Said dalam keterangan video, Sabtu (18/12/2021). 

Menurut Said, Anies merujuk pada keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut Undang-undang Cipta Kerja dan turunannya inkonstitusional selama dua tahun. 

"Karena amar putusan MK menyatakan menangguhkan setiap tindakan yang bersifat strategis dan berdampak luas (dari UU Ciptaker dan turunannya-red)," kata Said. 

Baca Juga: Kenaikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1 Persen, Said Iqbal: Justru Untungkan Pengusaha, Bergembiralah!

Termasuk di dalamnya juga Peraturan Pemerintahan No. 36 Tahun 2021 yang menjadi landasan hukum penentuan besaran UMP dan UMK di seluruh Indonesia. 

"Artinya kebijakan PP No. 36 tidak dijadikan landasan hukum oleh Anies dalam menetapkan UMP 5,1 persen," ujarnya. 

Oleh karena itu, pihaknya turut mengapreasiasi langkah yang ditempuh Anies Baswedan dalam merevisi kenaikan UMP Jakarta. 

"Kami mengapresiasi meletakkan hukum di atas kepentingan politik, sebuah keberanian yang patut diapresiasi," kata dia.

Baca Juga: UMP DKI Jakarta 2022 Naik 5,1 Persen, Anies: Junjung Asas Keadilan

Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU