UMP Jakarta 2022 Direvisi, Ketua KSPI: Anies Letakkan Hukum di Atas Kepentingan Politik
Peristiwa | 19 Desember 2021, 08:33 WIBDiberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Anies merevisi kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen atau senilai Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854 dari UMP 2021.
Angka ini merupakan hasil revisi UMP DKI Jakarta 2022 yang sebelumnya ditetapkan hanya naik 0,85 persen pada 20 November 2021.
"Keputusan menaikkan UMP DKI Jakarta menjunjung asas keadilan bagi pihak pekerja, perusahaan dan pemprov DKI Jakarta," kata Anies dalam siaran persnya, Sabtu (18/12/2021).
Kenaikan UMP ini, kata Anies, juga untuk mendukung daya beli masyarakat dan menjadi suntikan semangat bagi pekerja dan juga perekonomian Jakarta.
“Dengan kenaikan Rp225 ribu per bulan, maka saudara-saudara kita, para pekerja dapat menggunakannya sebagai tambahan untuk keperluan sehari-hari. Yang lebih penting adalah melalui kenaikan UMP yang layak ini, kami berharap daya beli masyarakat atau pekerja tidak turun,” ujar Anies.
Penulis : Hasya Nindita Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV