Mahfud MD Tegaskan Hanya Komnas HAM yang Menetapkan Pelanggaran HAM Berat
Peristiwa | 18 Desember 2021, 06:20 WIBSedangkan untuk peristiwa yang terjadi setelah tahun 2000, bisa diadili di pengadilan HAM.
“Selain itu ada juga jalur Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi yaitu untuk penyelesaian di luar pengadilan atas masalah-masalah non hukum. Ini sedang disiapkan rancangan undang-undangnya,” tuturnya.
Baca Juga: Jokowi soal Pelanggaran HAM Paniai: Pemerintah akan Selesaikan dengan Prinsip Keadilan Bagi Korban
Sampai saat ini, kata Mahfud, ada 13 kasus pelanggaran HAM berat yang direkomendasikan Komnas HAM untuk segera diselesaikan.
Sebanyak 9 kasus terjadi sebelum tahun 2000 dan 4 kasus terjadi sesudah tahun 2000.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV