Terbukti Langgar Etik Aipda Rudi Kena Demosi ke Luar Polda Metro
Hukum | 18 Desember 2021, 05:05 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang kode etik profesi Polri menetapkan Aipda Rudi Panjaitan melanggar etik profesi Polri.
Anggota Polsek Pulogadung yang menyepelekan laporan korban pencurian di Rawamangun, Jakarta Timur itu dinyatakan terbukti melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Sidang kode etik profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12/2021) ini juga menjatuhkan sanksi etik, sanksi administratif, serta memindahkan Aipda Rudi ke wilayah berbeda atau di luar wilayah hukum Polda Metro Jaya dengan jabatan yang lebih rendah dari sebelumnya alias demosi.
Baca Juga: Citra Kepolisian Tengah Jadi Sorotan, LPSK: Polri Harus Humanis dan Tegas
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan saat ini Polda Metro telah meminta rekomendasi dari Mabes Polri terkait penempatan tugas untuk Aipda Rudi.
Namun sebelum Mabes Polri mengeluarkan surat pemepatan tugas, Aipda Rudi tetap menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.
"Iya begitu (ditahan sampai penetapan lokasi tugas baru)," ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (17/12/2021).
Adapun kasus ini bermula saat seorang wanita bernama Meta Kumala (32) menjadi korban pencurian di Jalan Sunan Sedayu, Rawamangun, Selasa malam (7/12/2021).
Baca Juga: Kapolri Listyo Singgung Fenomena No Viral No Justice dan Percuma Lapor Polisi
Saat itu juga, Meta melapor ke Polsek Pulogadung sebagai korban pencurian. Meta menjelaskan pencurian yang menimpanya bermula setelah dirinya mengambil uang dari ATM sekitar pukul 18.45 WIB.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV