Komnas Perempuan Kecewa Penetapan RUU Kekerasan Seksual Ditunda, Ini 4 Pernyataan Sikapnya
Sosial | 17 Desember 2021, 17:53 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merasa kecewa penetapan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR 2021 ditunda.
Komnas Perempuan menilai penetapan ini sudah dinantikan rakyat Indonesia, terutama korban-korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban.
Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, payung hukum ini penting karena tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu sepanjang 2001 sampai 2011. Selama 20 tahun, 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual.
“Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/12/2021).
Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Nasdem Sayangkan RUU TPKS Tak Disahkan Saat Paripurna
Sepanjang menunggu pengesahan RUU ini (2012-2020) Catatan Tahunan Komnas Perempuan menyebutkan 45.069 laporan kasus kekerasan seksual.
“Selain dapat dilihat secara jumlah, darurat kekerasan seksual juga dapat dilihat dari maraknya kasus pemberitaan kekerasan seksual di media massa,” ucap Andy Yentriyani.
DPR periode 2014 sampai 2019 pernah membahas RUU ini bersama dengan pemerintah. Namun, sampai periode tidak berhasil menyetujui satu pun isu dalam daftar investaris masalah (DIM) RUU P-KS.
Akibatnya, RUU P-KS tidak dimasukkan sebagai RUU carry over melainkan harus dimulai dari awal. Salah satu faktornya, kepentingan hak-hak korban tidak ditempatkan sebagai isu pokok pembahasan.
Sementara, mispersepsi, miskonsepsi dan prasangka terhadap substansi RUU P-KS saat itu merebak di berbagai ruang dan media sosial turut mempengaruhi pembahasan di Panja Komisi 8 DPR RI.
“Kondisi ini masih berlanjut terhadap RUU tersebut hingga sekarang, yang namanya diubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Kondisi yang semakin menjauhkan upaya mewujudkan payung hukum bagi korban kekerasan seksual,” tuturnya.
Komnas Perempuan megeluarkan empat pernyataan sikap terkait belum ditetapkannya RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR.
Pertama, mengapresiasi kerja Panja RUU TPKS yang sudah melakukan pengkajian dan harmonisasi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Kedua, mendesak Pimpinan DPR RI untuk memastikan pembahasan dan pengesahan RUU TPKS sebagai usul inisiatif DPR pada 2022.
Ketiga, berterima kasih kepada para penyintas, keluarga korban, akademisi, media massa dan lembaga layanan korban yang tak pernah putus dan tanpa lelah terus memperjuangkan RUU TPKS dan menyerukan agar terus memberikan masukan pengalaman korban dan mengawal pembentukan RUU ini hingga tahap pembahasan dan pengesahan.
Baca Juga: Menteri PPPA: Jangan Buka Identitas Korban Kekerasan Seksual!
Keempat, mendorong publik untuk terus mengawal dan mendukung Badan Musyawarah/ Pimpinan DPR RI menetapkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual sebagai RUU Inisiatif DPR dalam pembukaan masa sidang paripurna DPR pada Januari 2022.
Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan
Sumber : Kompas TV