> >

Komnas Perempuan Kecewa Penetapan RUU Kekerasan Seksual Ditunda, Ini 4 Pernyataan Sikapnya

Sosial | 17 Desember 2021, 17:53 WIB
Ilustrasi sikap tegas terhadap setiap bentuk kekerasan seksual. (Sumber: Pixabay/Foundry)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) merasa kecewa penetapan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) sebagai RUU Inisiatif DPR 2021 ditunda.

Komnas Perempuan menilai penetapan ini sudah dinantikan rakyat Indonesia, terutama korban-korban tindak pidana kekerasan seksual, keluarga korban, dan pendamping korban.

Menurut Ketua Komnas Perempuan Andy Yentriyani, payung hukum ini penting karena tingginya angka kekerasan seksual dalam rentang waktu sepanjang 2001 sampai 2011. Selama 20 tahun, 25 persen kasus kekerasan terhadap perempuan merupakan kekerasan seksual.

“Setiap hari, sekurangnya 35 perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Artinya, setiap 2 jam ada 3 perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual,” ujarnya dalam siaran pers, Jumat (17/12/2021).

Baca Juga: Indonesia Darurat Kekerasan Seksual, Nasdem Sayangkan RUU TPKS Tak Disahkan Saat Paripurna

Sepanjang menunggu pengesahan RUU ini (2012-2020) Catatan Tahunan Komnas Perempuan menyebutkan 45.069 laporan kasus kekerasan seksual.

“Selain dapat dilihat secara jumlah, darurat kekerasan seksual juga dapat dilihat dari maraknya kasus pemberitaan kekerasan seksual di media massa,” ucap Andy Yentriyani.

DPR periode 2014 sampai 2019 pernah membahas RUU ini bersama dengan pemerintah. Namun, sampai periode tidak berhasil menyetujui satu pun isu dalam daftar investaris masalah (DIM) RUU P-KS.

Akibatnya, RUU P-KS tidak dimasukkan sebagai RUU carry over melainkan harus dimulai dari awal. Salah satu faktornya, kepentingan hak-hak korban tidak ditempatkan sebagai isu pokok pembahasan.

Sementara, mispersepsi, miskonsepsi dan prasangka terhadap substansi RUU P-KS saat itu merebak di berbagai ruang dan media sosial turut mempengaruhi pembahasan di Panja Komisi 8 DPR RI.

Penulis : Switzy Sabandar Editor : Hariyanto-Kurniawan

Sumber : Kompas TV


TERBARU