Mahfud MD Sebut 22 Jaksa Senior akan Tangani Kasus Pelanggaran HAM Berat Paniai Papua
Peristiwa | 17 Desember 2021, 17:46 WIB"Sedangkan yang terjadi sesudah tahun 2000, sesudah lahirnya UU Nomor 26 diadili oleh Pengadilan HAM, tidak ada Ad Hoc-nya," jelasnya.
"Nah, ini kami mulai dari yang 4, yang terjadi setelah 2000 dengan pengadilan HAM, dan mulai dari Paniai," kata Mahfud menambahkan.
Baca Juga: Jokowi soal Pelanggaran HAM Paniai: Pemerintah akan Selesaikan dengan Prinsip Keadilan Bagi Korban
Perlu diketahui, ada 4 warga sipil Papua yang tewas dalam kasus Paniai Berdarah yang diduga melibatkan anggota TNI.
Kejadian itu dipicu anggota TNI yang tersinggung dengan remaja setempat yang melakukan pengamanan menjelang Hari Raya Natal.
Anggota TNI yang tak terima lalu datang membawa rekan-rekannya dan memukuli remaja Papua. Masyarakat Papua marah dan menuntut pertanggungjawaban, tetapi anggota TNI diduga menembaki warga sipil saat unjuk rasa.
Baca Juga: Komnas HAM Minta Pemerintah Libatkan Banyak Pihak dalam Penyusunan RUU KKR
Penulis : Ahmad Zuhad Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Antara