> >

Ini Syarat Pejabat Dapat Diskresi Karantina Mandiri Sepulang dari Luar Negeri

Politik | 17 Desember 2021, 16:49 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di program Rosi, Kompas TV, Kamis (16/12/2021), menegaskan, aturan diskresi karantina mandiri hanya berlaku bagi pejabat negara yang menjalani tugas negara. Sisanya harus menjalani karantina di tempat yang ditentukan. (Sumber: Kompas TV)

"Mereka juga harus lapor kondisi kesehatannya secara rutin," ujar Wiku.

Lebih lanjut Wiku menjelaskan, terkait pengurangan masa karantina juga tidak bisa langsung diberikan. Satgas tetap mempertimbangkan sejumlah alasan. 

Baca Juga: Curhat WNI Alami Diskriminasi Karantina: Saya Nunggu di Bis Berjam-jam - ROSI

Salah satunya apakah masa karantina benar-benar menghambat pejabat tersebut saat menjalankan tugas negara.

"Aturan ada SE 25 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Covid-19 diberlakukan dan tidak berlaku surut," ujar Wiku.

Adapun aturan diskresi karantina mandiri ini muncul setelah keluarga anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra Mulan Jameela diduga tidak menjalani karantina sepulang dari luar negeri.

Kabar tersebut bermula saat pegiat media sosial Adam Deni mengaku menerima sebuah pesan dari seorang netizen yang dikirim melalui fitur direct message

Baca Juga: Video RSDC Pasar Rumput Penuh Viral, Masyarakat Harus Antre Buat Jalani Karantina

Pesan tersebut berisi pengakuan netizen itu melihat Mulan Jameela bersama suaminya, Ahmad Dhani, dan anak-anaknya di Turki pada 2 Desember.

Namun pada 9 Desember 2021, netizen itu mengatakan temannya melihat Ahmad Dhani dan Mulan Jameela sedang berada di pusat perbelanjaan di kawasan Pondok Indah.

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU