> >

Ini Syarat Pejabat Dapat Diskresi Karantina Mandiri Sepulang dari Luar Negeri

Politik | 17 Desember 2021, 16:49 WIB
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di program Rosi, Kompas TV, Kamis (16/12/2021), menegaskan, aturan diskresi karantina mandiri hanya berlaku bagi pejabat negara yang menjalani tugas negara. Sisanya harus menjalani karantina di tempat yang ditentukan. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Covid-19 menegaskan aturan diskresi karantina mandiri hanya berlaku bagi pejabat negara yang menjalani tugas negara. Sisanya harus menjalani karantina di tempat yang ditentukan.

Hal tersebut ditegaskan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito di program Rosi, Kompas TV, Kamis (16/12/2021).

Wiku menjelaskan aturan diskresi ini diberikan bagi pejabat negara yang tidak bisa melakukan karantina terpusat dalam waktu yang lama karena tugas negara. 

Baca Juga: Diskresi Karantina Pejabat Untuk Siapa? - ROSI

Meski tidak menjalani karantina terpusat, namun semua pelaku perjalanan internasional, termasuk pejabat negara tetap harus menjalani masa karantina. 

"Untuk pejabat setingkat eselon I ke atas yang menjalankan tugas negara, bukan untuk kepentingan pribadi memang bisa diberikan diskresi. Tapi itu pun diberi dengan syarat yang ketat juga, tidak serta merta dibebaskan dari karantina. Semua harus karantina," ujar Wiku. 

Wiku menambahkan, tempat yang digunakan pejabat negara dalam melakukan karantina harus memenuhi syarat, termasuk rumah pribadi atau rumah dinas yang akan dipakai sebagai tempat karantina. 

Hal inilah yang membuat diskresi karantina tidak serta-merta diberikan kepada setiap orang termasuk pejabat yang meminta. 

Baca Juga: Polemik Aturan Karantina Mandiri bagi Pejabat, Adilkah bagi Semua Pihak?

Sebab Satgas harus memastikan tempat karantina harus memenuhi syarat yang ditentukan. Semisal, memiliki ruangan terpisah dari aktivitas lain. 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU