> >

Wisma Atlet Lockdown karena Omicron, Pasien Sembuh Covid-19 Belum Boleh Pulang

Peristiwa | 17 Desember 2021, 12:42 WIB
Ilustrasi. Pasien yang sudah sembuh di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran belum diperbolehkan pulang karena pemberlakuan lockdown menyusul ditemukannya kasus varian Omicron atau B.1.1.529. (Sumber: Kompas TV / ANWAR)

Hal tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah ada pekerja atau pasien yang juga terpapar varian Omicron. Adapun tracing dilakukan dengan bantuan tim dari Litbangkes.

"Upaya tracing tiga hari ini sudah dilakukan, di-tracing semua. Sudah kita kirim ke litbangkes," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan, kasus Covid-19 varian Omicron pertama di Indonesia.

Kasus pertama Omicron di Indonesia itu ditemukan pada seorang pekerja pembersih di Wisma Atlet berinisial N. Pekerja itu disebut tidak mengalami gejala.

“Kementerian Kesehatan tadi malam telah mendeteksi seorang pasien N inisialnya terkonfimasi Omicron pada tanggal 15 Desember. Pasien N ini adalah pekerja pembersih di rumah sakit Wisma Atlet,” kata Budi dalam konferensi pers, Kamis (16/12).

Budi menjelaskan bahwa sampel dari kasus pertama Omicron ini diambil pada tanggal 8 Desember 2021 bersama dua pekerja pembersih Wisma Atlet lainnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, dikonfirmasi bahwa satu dari tiga orang tersebut terinfeksi Covid-19 varian Omicron.

“Kita lihat bahwa ada 3 pekerja pembersih Wisma Atlet yang positif PCR-nya, tapi yang terkonfirmasi positif Omicron adalah satu orang,” jelas Menkes Budi.

Sementara itu diketahui sebanyak 3 WNA yang terkonfirmasi positif Covid-19 masih menunggi hasil genome sequencing.

Baca Juga: Omicron Terdeteksi di Indonesia, Moeldoko: Kebijakan Nataru Berjalan Seperti Biasa

Penulis : Nurul Fitriana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU