Catat, Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Update | 17 Desember 2021, 09:39 WIBKhususnya pada point aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR.
Baca Juga: Selama Natal dan Tahun Baru Kegiatan Pembelajaran di Jawa Timur Tetap Berjalan Normal
Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan.
"Saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen," ujarnya.
KAI mengimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Nataru yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 agar memperhatikan kembali seluruh persyaratan, dan bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA.
Baca Juga: Pasien Pertama Omicron di Indonesia Tidak Punya Riwayat Perjalanan ke Luar Negeri
Penulis : Hedi Basri Editor : Gading-Persada
Sumber : Antara