> >

Presidential Threshold Sebesar 4 Persen Dinilai Paling Relevan Saat Pilpres 2024

Politik | 16 Desember 2021, 19:03 WIB
Suasana Pengambilan Nomor Urut Partai Politik untuk Pemilu 2019 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Minggu (18/2/2018). Empatbelas partai politik (parpol) nasional dan empat partai politik lokal Aceh lolos verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019. (Sumber: Kompas.com/Kristianto Purnomo)

"Kiranya jalan tengah tersebut dapat menengahi wacana sekitar PT. Masalahnya apakah parpol mau bijak dan proporsional dalam menetapkan PT?"

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi adanya gugatan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Baca Juga: Cak Imin: Sikap PKB Presidential Threshold Maksimal 10 Persen

Politikus PDIP itu menyebut, kini antara pemerintah dan legislatif tak ada rencana untuk kembali membahas Undang-Undang Pemilu tersebut. 

"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12/2021). 

Ia berharap seluruh pihak untuk dapat menghormati keputusan yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu tersebut.

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," ujarnya. 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU