Bareskrim Polri Bongkar 3 Kasus TPPU Narkoba, Sita Uang hingga Aset Bernilai Rp338 Miliar
Hukum | 16 Desember 2021, 16:59 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba.
Dari penungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita uang tunai serta aset para tersangka yang nominalnya mencapai Rp338 miliar.
Baca Juga: Heboh Penipuan Investasi Alat Kesehatan Kerugian Disebut Capai Rp1,3 Triliun, Bareskrim Turun Tangan
"Ada tiga kasus narkoba yang kami ungkap TPPU-nya dengan tempus (waktu) dari tahun 2017 sampai 2021," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2021).
Krisno menjelaskan, kasus pertama TPPU narkoba yang diungkap atas nama tersangka ARW. Tersangka berusia 58 tahun itu melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di sebuah club di Bali.
Atas perbuatannya, ARW telah divonis hukuman penjara seumur hidup dan menjalani masa penahanan di Lapas Nusa Kambangan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin Tersangka TPPU
Sebelum mendekam di Nusakambanan, ARW sebelumnya pernah terlibat kasus dan ditangkap pada 2002 oleh Polda Bali. Lalu, mengulangi lagi perbuatannya hingga ditangkap oleh Bareskrim Polri tahun 2017.
"Meski kasusnya 2017, kami temukan tempus waktu dari bisnis narkoba tersangka tetap menjalankan bisnisnya di tempat kerjanya," kata Krisno.
Dari tersangka ARW, penyidik menyita uang sebesar Rp3,63 miliar dan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Bali dan Sumbawa dengan nilai Rp294,9 miliar.
Baca Juga: Gawat! Data Anggota Polri Beserta Keluarganya Diretas Hacker Brasil, Bareskrim Turun Tangan
“Kami sudah melakukan penyitaan dan kasus ini sedang berproses mudah-mudahan P-21 (lengkap)," kata Krisno.
Kemudian, kasus kedua pengungkapan narkoba jenis sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni pada bulan Oktober lalu dengan tersangka HS yang berperan sebagai bandar.
Dari tersangka HS, polisi menyita barang bukti aset berupa tanah dan bangunan serta kendaraan dengan nilai mencapai Rp9,82 miliar.
Sedangkan kasus TPPU narkoba yang ketiga diungkap yakni dari perkara peredaran gelap obat terlarang di Yogyakarta. Total ada lima tersangka yang dijerat TPPU.
Baca Juga: Rizky Nazar Ditangkap karena Narkoba, Sang Kekasih Syifa Hadju Banjir Dukungan
"Kami dapatkan uang dari tersangka 2 juta dollar Singapura, pada saat bersamaan ada juga uang Rp2,75 miliar kami sita dari beberapa rekening tersangka," kata Krisno.
Selain itu, polisi juga menyita aset tersangka berupa rumah dan bangunan serta kendaraan senilai Rp4,1 miliar.
"Polri tetap berkomitmen, penindakan narkoba narkoba tidak cukup hanya menyita barang bukti, tapi harus ada strategi pemiskinan, sehingga upaya pemberantasan tindak pidana narkoba jadi maksimal," kata Krisno.
Baca Juga: Dapat Mandat dari Jokowi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Instruksikan Seluruh Kapolda Kawal Investasi
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menambahkan kejahatan narkoba sebagai kejahatan terorganisir menjadi momok bagi bangsa Indonesia.
Rusdi mengungkapkan, ada tujuh tersangka dengan barang bukti lain disita berupa uang dan aset jika dijumlahkan mencapai Rp338 miliar.
"Nilai ini jumlah cukup besar. Ini menjadi bagian bagaimana Polri beserta instansi lain berupaya optimal memberantas narkotika di Tanah Air," kata Rusdi.
Baca Juga: TNI-Polri Tangkap Pemuda Diduga Anggota KKB Usai Ditembaki Saat Patroli, Terungkap Identitasnya
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV