> >

Bareskrim Polri Bongkar 3 Kasus TPPU Narkoba, Sita Uang hingga Aset Bernilai Rp338 Miliar

Hukum | 16 Desember 2021, 16:59 WIB
Bareskrim Mabes Polri. (Sumber: KOMPAS.com/ANDI MUTTYA KETENG PANGERANG)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri membongkar kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari kejahatan narkoba.

Dari penungkapan kasus ini, pihak kepolisian menyita uang tunai serta aset para tersangka yang nominalnya mencapai Rp338 miliar.

Baca Juga: Heboh Penipuan Investasi Alat Kesehatan Kerugian Disebut Capai Rp1,3 Triliun, Bareskrim Turun Tangan

"Ada tiga kasus narkoba yang kami ungkap TPPU-nya dengan tempus (waktu) dari tahun 2017 sampai 2021," kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar dalam konferensi persnya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/12/2021).

Krisno menjelaskan, kasus pertama TPPU narkoba yang diungkap atas nama tersangka ARW. Tersangka berusia 58 tahun itu melakukan tindak pidana mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi di sebuah club di Bali.

Atas perbuatannya, ARW telah divonis hukuman penjara seumur hidup dan menjalani masa penahanan di Lapas Nusa Kambangan. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Probolinggo Puput Tantriana dan Suaminya Hasan Aminuddin Tersangka TPPU

Sebelum mendekam di Nusakambanan, ARW sebelumnya pernah terlibat kasus dan ditangkap pada 2002 oleh Polda Bali. Lalu, mengulangi lagi perbuatannya hingga ditangkap oleh Bareskrim Polri tahun 2017.

"Meski kasusnya 2017, kami temukan tempus waktu dari bisnis narkoba tersangka tetap menjalankan bisnisnya di tempat kerjanya," kata Krisno.

Dari tersangka ARW, penyidik menyita uang sebesar Rp3,63 miliar dan aset berupa tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Medan, Bali dan Sumbawa dengan nilai Rp294,9 miliar.

Baca Juga: Gawat! Data Anggota Polri Beserta Keluarganya Diretas Hacker Brasil, Bareskrim Turun Tangan

“Kami sudah melakukan penyitaan dan kasus ini sedang berproses mudah-mudahan P-21 (lengkap)," kata Krisno.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU