> >

Polda Metro: Kasus Pungli Rachel Vennya Sudah Ditangani, Berkas Pemeriksaan Telah Masuk ke Kejaksaan

Hukum | 16 Desember 2021, 16:20 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan, Senin (6/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Mahfud meminta kasus pungli Rachel ke oknum ASN diusut tanpa pandang bulu.

"Jadi yang saya baca, di pengadilan itu pengakuannya, saya (Rachel Vennya) bayar ke Mbak ini  Rp40 juta, lalu disetor ke ini yang ASN itu di suatu institusi. Itu sekian. Nanti saya mau sampaikan agar itu diusut. Biar tidak biasa melakukan itu," ujar Mahfud di Hotel Arya Duta, Jakarta Pusat, Rabu (15/12/2021). Dikutip dari Tribunnews.com.

Baca Juga: Rachel Vennya Tidak Ditahan, Hanya Divonis Hukuman Percobaan

Mahfud menambahkan yang terpenting dari kasus ini adalah kesadaran moral oleh setiap warga negara untuk mematuhi hukum yang berlaku.

"Kalau kita ini kan penegak hukum, jadi pakai pasal. Tapi Anda semua, kita semua, di luar hukum punya kesadaran moral," ujarnya. 

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU