Polda Metro: Kasus Pungli Rachel Vennya Sudah Ditangani, Berkas Pemeriksaan Telah Masuk ke Kejaksaan
Hukum | 16 Desember 2021, 16:20 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memastikan kasus dugaan pungutan liar alias (Pungli) yang dilakukan selebgram Rachel Vennya telah ditindaklanjuti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan Ditreskrimum telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan pungli tersebut.
"Ya itu sudah ditangani dalam pemberkasan itu. Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas," ujar Zulpan, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Menko Mahfud Sebut Kasus Rachel Vennya Tergolong Pungli, Minta Seluruh Pihak yang Terlibat Diusut
Adapun tersangka yang menerima uang Rp40 juta untuk membebaskan rombongan Rachel Vennya bebas dari karantina yakni oknum staf DPR bernama Ovelina Pratiwi.
Penyidik telah menyerahkan berkas pemeriksaan Ovelina Pratiwi ke Kejaksaan berbarengan dengan berkas pemeriksaan tiga tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Tiga tersangka tersebut yakni Rachel Vennya, Salim Nauderer (pacar Rachel) serta Maulida Khairunnisa selaku manajer Rachel.
"Dalam penanganan yang kemarin itu sudah dua berkas.Berkas yang satunya lagi itu Ovelina" ujar Zulpan, Kamis (16/12/2021).
Baca Juga: Pungli dalam Kasus Rachel Vennya Bikin Malu, Kompolnas: Polda Metro Jaya Harus Usut Itu
Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD menyinggung kasus pungli dalam bebasnya rombongan Rachel Vennya dari kewajiban karantina sepulang dari luar negeri.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV