> >

Selesaikan Perkara Secara Damai Melalui Mediasi, Ini Syarat-syarat untuk Menjadi Mediator

Hukum | 16 Desember 2021, 16:17 WIB
Ilustrasi agenda mediasi, salah satu upaya yang dapat ditempuh untuk menyelesaikan sebuah perkara hukum. (Sumber: iStock Photo)

Di sini, setidaknya ada sebelas kemampuan penting yang wajib menjadi pegangan seorang mediator.

  1. Mampu memberikan pelayanan yang adil dan seimbang kepada para pihak.
  2. Harus bisa memposisikan diri sebagai pemacu semangat, pengendali keadaan, dan pengatur siasat dalam upaya untuk mewujudkan proses interaksi timbal balik dalam membangun kesepakatan.
  3. Bisa membangun kepercayaan di antara kedua belah pihak yang bersengketa selama proses mediasi.
  4. Tidak memiliki kepentingan apapun terhadap penyelesaian sengketa yang sedang ditanganinya.
  5. Memiliki sikap empati terhadap persengketaan yang sedang terjadi di antara kedua belah pihak.
  6. Tak bersikap layaknya seorang hakim karena tugas kedua sudah berbeda.
  7. Selalu memberikan reaksi positif setiap kedua belak pihak yang bersengketa mengeluarkan pernyataan.
  8. Dapat berkomunikasi secara baik, jelas, dan teratur, dengan menggunakan bahasa yang sederhana serta kalimat-kalimatnya tidak menimbulkan ambiguitas.
  9. Menjaga hubungan dan menciptakan pendekatan diantara kedua belah pihak yang sedang bersengketa.
  10. Harus memiliki sifat berkarakter yang baik.
  11. Harus memiliki hati dan pikiran yang bersih.

Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU