Presidential Threshold Digugat di MK, Begini Tanggapan Puan Maharani
Politik | 16 Desember 2021, 15:36 WIB“Kita berharap UU ini menjadi pintu bagi segenap bangsa, terutama para pemimpin di daerah yang potensial untuk bisa berkiprah di tingkat nasional.”
Baca Juga: Presidential Threshold 20 Persen Digugat, Demokrat: Semoga MK Tak Menjadi Hamba Cukong
Menurutnya, segenap bangsa Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional.
Dengan demikian, Bustami Zainudin berharap gugatan tersebut bisa diterima oleh Mahkamah Konstitusi untuk menghasilkan putusan yang adil bagi seluruh warga negara Indonesia.
Bustami menilai gugatan terhadap presidential threshold menjadi penting agar ke depan UU Pemilu dapat menjadi rujukan UU Pilkada.
Sementara itu, pengamat komunikasi politik dari Universitas Esa Unggul Jamiluddin Ritonga mengusulkan adanya jalan tengah antara yang ingin presidential threshold nol persen dan tetap dipertahankan 20 persen.
"Untuk mencari titik temu dari wacana tersebut, tampaknya perlu diambil jalan tengah terkait penetapan persentase PT. Parpol yang ada di DPR kiranya perlu mempertimbangkan PT yang sama dengan ambang batas parlemen sebesar 4 persen," kata Jamiluddin.
Kalau ada sembilan parpol yang masuk Senayan, kata Jamiluddin, maka semua parpol itu dengan sendirinya berhak mengajukan capres dan cawapres. Jumlah pasangan capres dan cawapres sebanyak itu setidaknya sudah memberi banyak pilihan bagi para pemilih sebagaimana diharapkan demokrasi.
Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV