> >

Presidential Threshold Digugat di MK, Begini Tanggapan Puan Maharani

Politik | 16 Desember 2021, 15:36 WIB
Ketua DPR Puan Maharani saat pidato di Sidang Paripurna. (Sumber: Tangkapan layar Youtube DPR RI.)

JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi adanya gugatan presidential threshold dalam Undang-Undang Pemilu tahun 2017 ke Mahkamah Konstitusi atau MK. 

Politikus PDIP itu menyebut, kini antara pemerintah dan legislatif tak ada rencana untuk kembali membahas Undang-Undang Pemilu tersebut. 

"Di DPR revisi undang-undang sudah final tidak akan dibahas lagi, itu sesuai dengan kesepakatan yang ada," kata Puan di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/12/2021). 

Baca Juga: Cak Imin: Sikap PKB Presidential Threshold Maksimal 10 Persen

Ia berharap seluruh pihak untuk dapat menghormati keputusan yang telah disepakati bersama beberapa waktu lalu tersebut.

"Kita berharap keputusan yang sudah dilaksanakan tersebut bisa dihormati semua pihak," ujarnya. 

Sebelumnya, dua anggota DPD RI bernama Fachrul Razi dan Bustami Zainudin resmi mendaftarkan gugatan terhadap presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Fachrul Razi dan Bustami Zainudin mendaftarkan gugatan permohonan pengujian materiel Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait presidential threshold.

Dalam gugatannya itu, keduanya berharap presidential threshold yang semula 20 persen bisa menjadi nol persen. Keduanya mendaftarkan gugatan itu didampingi kuasa hukum mereka yakni Refli Harun.

"Gugatan ke MK ini dalam rangka pengujian materiel UU Pemilu terkait presidential threshold,” kata Bustami Zainudin melalui keterangan resminya yang diterima di Jakarta, Jumat (10/12/2021).

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU