Aturan Baru, Ini Pejabat yang Dapat Kelonggaran Karantina
Update corona | 16 Desember 2021, 09:33 WIBPengecualian dan dispensasi ini, menurut Wiku hanya berlaku individual dan harus diajukan minimal 3 hari sebelum kedatangan di Indonesia kepada Satgas Covid-19 dan berdasarkan evaluasi K/L terkait.
Ketentuan ini sejalan dengan pernyataan Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Letnan Jenderal Suharyanto pada rapat dengar pendapat dengan Dewan Perwakilan Rakyat Senin (13/12/2021) dan selanjutnya diatur secara lebih rinci dalam surat edaran.
Baca Juga: Pejabat Eselon I ke Atas Diizinkan Karantina Mandiri usai Dinas ke Luar Negeri, Begini Aturannya
Kendati ada pengecualian, tambah Wiku, pengawasan tetap dilakukan saat WNI menjalani karantina mandiri.
“Kami memberikan sejumlah syarat yang ketat seperti kewajiban pelaporan hasil RT-PCR pada hari ke-9 karantina dan memastikan pengawasan tetap dilakukan hingga masa akhir karantina,” ujarnya.
Ia menakankan bahwa setiap pelanggar ketentuan karantina mandiri akan ditindak tegas. Misalnya, kata dia, dengan mengembalikan lagi ke tempat karantina terpusat. Bila masih tidak kooperatif, berlaku sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 UU Wabah Penyakit Menular dan Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan.
Wiku menilai bahwa penanganan serta pengendalian Covid-19 di Indonesia terus mengalami perbaikan dan konsisten berada di tingkat penularan rendah lebih selama 150 hari terakhir.
Hal tersebut tidak lepas dari pemutakhiran dan relaksasi kebijakan yang terus dilakukan untuk mendapatkan upaya terbaik dalam melindungi segenap elemen masyarakat dari paparan SARS-CoV-2 yang secara alamiah bergerak dinamis.
Dia menjelaskan, karantina Covid-19 merupakan upaya memisahkan seseorang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus positif atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas dengan prosedur khusus.
"Karena itu, kebijakan ini adalah kunci pencegahan importasi kasus yang harus dipatuhi bersama oleh seluruh lapisan masyarakat dengan penuh kedisiplinan,” ujar Wiku.
Baca Juga: Kata Luhut soal Pejabat Dapat Kelonggaran Karantina bila Datang dari Luar Negeri
Penulis : Hedi Basri Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV