Pasutri di Tangerang Calo Pekerja Migran Ilegal ke Timur Tengah Ditangkap
Kriminal | 15 Desember 2021, 19:21 WIBTANGERANG, KOMPAS.TV – Calo penyaluran pekerja migran ilegal di Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang, Banten telah ditangkap Kepolisian Resor Kota Tangerang. Mereka adalah pasangan suami istri yang setahun belakangan telah menyalurkan puluhan orang tanpa keterampilan kerja dan bahasa yang cukup ke Timur Tengah.
Kepala Polresta Tangerang Komisaris Besar Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, penyelidikan bermula dari laporan warga tentang adanya penampungan calon pekerja migran ilegal di perumahan kawasan Sindang Jaya.
Rumah tersebut adalah milik pasangan AR dan A dan tengah menampung enam calon pekerja migran asal Lampung.
”Mereka tiga laki-laki dan tiga perempuan. Ditawari bekerja secara ilegal di beberapa negara Timur Tengah, khususnya Turki dan Qatar, dengan gaji Rp 16 juta,” katanya, Rabu (15/12/2021), dilansir dari Kompas.id.
Dari Kasus tersebut, penyidik telah menyita gawai, enam paspor, visa, kartu vaksinasi, bukti transaksi, dan lainnya. “Suami istri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar,” ujarnya.
Dalam hal ini, Wahyu juga menyampaikan akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk menelusuri sindikat AR dan A serta menelusuri data korban-korban.
Baca Juga: Gencarkan Informasi, Lindungi Hak PMI - Asa Dan Derita Puan Pekerja Migran (3) – Berkas Kompas
Modus
Diketahui, AR merupakan mantan petugas aviation security atau petugas keamanan jasa penerbangan, sedangkan A mantan pekerja migran. Pasutri ini kemudian berbagi peran dalam merekrut hingga memberangkatkan calon pekerja migral ilegal.
A mengelola dua akun Facebook serta Whatsapp dalam proses perekrutan. Sementara AR mengurus paspor, visa, vaksinasi Covid-19, dan keberangkatan ke luar negeri.
Penulis : Fransisca Natalia Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV/Kompas.id