> >

Belum Mogok Nasional, Buruh Tunggu Itikad Baik Anies Revisi UMP Jakarta 2022

Peristiwa | 15 Desember 2021, 09:46 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menemui massa buruh yang berdemo meminta kenaikan UMP Jakarta 2022, di Balai Kota DKI Senin (29/11/2021) (Sumber: Hasya Nindita/Kompas.tv)

Anies menyampaikan kepada buruh bahwa dirinya telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) untuk meminta kajian ulang formula perhitungan UMP DKI agar memenuhi rasa keadilan.

Namun, pada kesempatan tersebut, Anies tidak menjanjikan revisi Surat Keputusan (SK) UMP DKI Jakarta. 

"Kalau SK itu, ketika ada angka (nominal UMP) baru, di situlah terjadi revisi. Jadi ketika ditemukan angka baru, maka keluar SK-nya. Kalau tidak, nanti ada kekosongan hukum," kata Anies. 

Baca Juga: Jalan Medan Merdeka Selatan Ditutup, Seluruh Lajur Jadi Tempat Parkir Massa Buruh

Anies resmi menetapkan UMP Jakarta 2022 sebesar Rp 4.453.935, naik Rp 37.749 dibandingkan tahun lalu.

Angka tersebut, kata Anies, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Perubahan formula upah minimum diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja dan PP 36/2021 tentang Pengupahan.
 

Penulis : Hasya Nindita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU