Bacakan 60 Lembar Nota Pembelaan, Munarman Singgung Fitnah Terorisme dan Dakwaan Jaksa Tak Cermat
Berita utama | 15 Desember 2021, 09:31 WIBSesuai keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Munarman berstatus tersangka setelah dilakukan sejumlah gelar perkara.
Dalam argumentasinya, Ramadhan menuturkan kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Ajukan Eksepsi, Munarman Nilai Banyak Istilah di Dakwan JPU Tidak Tepat
Yakni, berupa rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang turut memperkuat keterkaitannya dengan tindakan terorisme, yakni perluasan jaringan JAD dan ISIS di sejumlah wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan.
Ramadhan kemudian memastikan bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen perintah penangkapan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV