Sidang Hari Ini, Munarman Akan Bacakan Nota Pembelaan Sangkaan Kasus Terorisme
Berita utama | 15 Desember 2021, 09:16 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus terorisme, Munarman jalani sidang pembacaan nota pembelaan atau eksepsi hari ini secara offline di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Munarman mengaku siap 1.000 persen untuk menjalani sidang atas sangkaan yang didakwakan terhadapnya.
Keterangan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Munarman, Aziz Yanuar kepada KOMPAS TV, Rabu (15/12/2021).
“1.000 persen inshaAllah siap,” ucap Aziz Yanuar yang mendampingi Munarman.
Azis Yanuar menuturkan, Munarman akan membacakan nota pembelaan dengan ketebalan di atas 60 halaman.
Munarman, kata Aziz, menilai dakwaan Jaksa yang dialamatkan kepadanya tidak cermat, tidak jelas, dan juga tidak lengkap.
“Pada dakwaan tidak cermat, (tidak) jelas, dan (tidak) lengkap,” ujar Aziz.
Baca Juga: Eks Sekretaris FPI Munarman Didakwa Menggerakkan Orang untuk Lakukan Tindakan Teror
Tak hanya itu, Aziz menuturkan Munarman juga akan merespons soal fitnah terorisme yang dialamatkan kepada dalam pembacaan nota pembelaan.
“Pada fitnah terorisasi pada beliau akan disinggung juga,” kata Aziz.
Sebagai informasi, Munarman ditangkap oleh Densus 88 Polri pada 27 April 2021. Namun status tersangka yang bersangkutan sudah ditetapkan sejak 20 April 2021 atau tepatnya enam hari sebelum proses penangkapan.
Sesuai keterangan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Munarman berstatus tersangka setelah dilakukan sejumlah gelar perkara.
Dalam argumentasinya, Ramadhan menuturkan kepolisian memiliki alat bukti yang cukup untuk menjerat Munarman dalam kasus dugaan tindak pidana terorisme.
Baca Juga: Persidangannya Ditunda, Munarman Desak Jaksa Berikan BAP Saksi
Yakni, berupa rekaman video serta keterangan sejumlah saksi yang turut memperkuat keterkaitannya dengan tindakan terorisme, yakni perluasan jaringan JAD dan ISIS di sejumlah wilayah Indonesia.
“Yang bersangkutan ditetapkan tersangka pada 20 April 2021, kemudian pada tanggal 27 April 2021 kemarin dikeluarkan Sprin dan dilakukanlah penangkapan di rumah yang bersangkutan," kata Ramadhan.
Ramadhan kemudian memastikan bahwa penangkapan Munarman sudah sesuai prosedur. Pihaknya juga telah menyerahkan dokumen perintah penangkapan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV