Polisi Sebut Sopir Transjakarta Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas Tak Penuhi Unsur Jadi Tersangka
Peristiwa | 15 Desember 2021, 08:30 WIB"Di jalur busway itu tidak ada ruang gerak. Artinya si sopir tidak bisa kekiri atau ke kanan, ke kiri nabrak separator mungkin fatalitas lebih tinggi kalau ke kanan nabrak pembatas," jelas Argo.
Baca juga: Diminta KNKT Perbaiki Tata Kelola Sopir Bus, Ini Tanggapan TransJakarta
Lanjut Argo, alasan ketiga ditinjau dari sisi korban selaku penyeberang jalan, yang justru dianggap melanggar Pasal 172 ayat 1 bahwa seorang pejalan kaki yang menyeberang itu harus menggunakan jembatan penyeberangan atau di zona penyeberangan. Sementara tidak jauh dari TKP terdapat jembatan penyeberangan untuk pejalan kaki.
"Nah 50 meter dari lokasi kecelakaan itu ada jembatan penyeberangan. Dan jalur busway itu steril jadi sopir ini tidak aware tidak tahu kalau bakal yang bakal menyeberang," ungkap Argo.
Selain itu, menurut Argo, keluarga korban tidak melakukan penuntutan jadi diselesaikan secara restorative justice.
Kemudian, sambung Argo, dari beberapa hal ini penyidik berkeyakinan bahwa sopir tidak cukup unsur dijadikan tersangka
"Jadi kesimpulannya tidak terpenuhi. Karena pejalan kaki juga punya kelalaian. Malah si pejalan kaki yang berpotensi menjadi tersangka," tutur Argo.
Diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, bus Transjakarta terlibat kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Taman Marga Satwa Raya Gotong, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Senin (6/12) malam.
Akibat kecelakaan tersebut, seorang pejalan kaki dilaporkan meninggal dunia. Adapun korban meninggal tersebut berinisial RH.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV