> >

Perampokan Gerai Gadai di Jagakarsa, Polisi Lumpuhkan Pelaku dengan Tembakan

Kriminal | 14 Desember 2021, 14:02 WIB
Tersangka perampokan toko gadai di Jagakarsa berinisial D diamankan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (14/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

Akibat perbuatanya, D dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.

"Adapun barang bukti yang kita amankan di TKP yaitu 1 buah senjata air softgun dan uang tunai yang diambil dari brangkas sebanyak 33 jura rupiah, server CCTV, 1 buah laptop beserta hp milik tersangka," ujar Zulpan.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU