Perampokan Gerai Gadai di Jagakarsa, Polisi Lumpuhkan Pelaku dengan Tembakan
Kriminal | 14 Desember 2021, 14:02 WIBAkibat perbuatanya, D dijerat pasal 365 KUHP ayat 2 dengan pidana paling lama 12 tahun penjara.
"Adapun barang bukti yang kita amankan di TKP yaitu 1 buah senjata air softgun dan uang tunai yang diambil dari brangkas sebanyak 33 jura rupiah, server CCTV, 1 buah laptop beserta hp milik tersangka," ujar Zulpan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV