Simak! Aturan Lengkap Kegiatan Perkantoran di Wilayah PPKM Level 1
Peristiwa | 14 Desember 2021, 10:40 WIBKemudian, bagi industri orientasi ekspor dan penunjangnya hanya dapat beroperasi dengan pengaturan sif dengan kapasital maksimal 100 persen setiap sif. Adapun ketentuan ini hanya berlaku di fasilitas produksi pabrik.
Sementara, untuk pelayanan administrasi perkantoran diizinkan beroperasi dengan kapasitas WFO 75 persen.
Sedangkan untuk sektor kritikal, khusus untuk industri terkait kesehatan dan keamanan dan ketertiban, diizinkan beroperasi dengan 100 persen staf tanpa pengecualian.
Adapun untuk energi, logistik, pos, distribusi dan transportasi, makanan dan minuman serta penunjangnya diizinkan beroperasi 100 persen pada fasilitas yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Lagi, DKI Jakarta Kembali Berstatus Level 1
Aturan ini juga termasuk untuk ternak atau hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, hingga utilitas dasar.
Sementara untuk pelayanan administrasi perkantoran, diberlakukan maksimal WFO 75 persen.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV