Kronologi Pria Ditikam hingga Tewas di Jakpus, Pelaku dan Korban Sempat Berhubungan Sesama Jenis
Kriminal | 13 Desember 2021, 23:27 WIB"Sekitar jam 03.00 WIB, tersangka dan korban melakukan hubungan seksual sejenis selama 30 menit," katanya.
"Kemudian tersangka mengambil pisau yang disembunyikan di bawah lemari dan menusuk leher dan perut korban sebanyak 11 kali," sambung Zulpan.
Baca juga: Kompolnas Sebut Oknum Polisi Tolak Laporan Korban Pencurian Coreng Nama Baik Polri
Usai membunuh, tersangka membawa barang-barang milik korban berupa HP Oppo A39, uang tunai di dalam dompet, beberapa cincin, perhiasan, serta STNK Motor Beat Nopol B 3166 PGS.
"Tersangka kemudian kabur ke Bandung menggunakan motor milik korban," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 365 (3) KUHP.
"Ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau penjara selama 20 tahun," tegas Zulpan.
Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah
Sumber : Kompas TV