> >

Kronologi Pria Ditikam hingga Tewas di Jakpus, Pelaku dan Korban Sempat Berhubungan Sesama Jenis

Kriminal | 13 Desember 2021, 23:27 WIB
Polda Metro Jaya mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang pria tunawicara YMA (31) di Kemayoran, Jakarta Pusat. Polisi juga mengadirkan tersangka AS (20) yang mengenakan baju tahanan berwarna orange, Senin (13/12/2021). (Sumber: Baitur Rohman/Kompas.tv)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Seorang pria tunawicara inisial YMA (31) ditikam hingga tewas di rumahnya di Jalan Krida Raya No. 4, Kelurahan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Peristiwa terjadi pada Kamis (9/12/2021) lalu.

Adapun pelaku penikaman tak lain adalah teman pria korban yang dikenal lewat aplikasi kencan Michat berinisial AS (20).

Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan mengatakan, pelaku ditangkap pada Jumat (10/12/2021) dan ditetapkan menjadi tersangka. 

"Diamankan satu hari setelah kejadian, tepatnya di Apartemen Gateway Cidadas, Kota Bandung, sekitar jam 1 siang," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Endra Zulpan, Senin (13/12/2021).

Dia menerangkan, korban dan tersangka menjalin hubungan khusus sejak kenal lewat aplikasi pada 26 November 2021 lalu.

"Bahkan pelaku selalu menginap di rumah korban," ujar Zulpan.

Baca juga: Pejabat Negara Boleh Karantina di Rumah, Polisi Pastikan Mulan Jameela Tak Langgar Aturan

Pembunuhan itu, kata Zulpan, telah direncanakan tersangka sejak 8 Desember 2021, saat orang tua korban harus pergi ke rumah sakit lantaran ayahnya sakit.

"Mengetahui bahwa kedua orang tua korban tidak berada di rumah, kemudian muncul niat tersangka untuk menguasai barang-barang milik korban, di antaranya, motor, uang, hingga perhiasan," jelasnya.

Kemudian pada 9 Desember 2021, sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka mengambil pisau di dapur di lantai atas kemudian menyimpan pisau di bawah lemari kecil.

Penulis : Baitur Rohman Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas TV


TERBARU