BNPB : Belum Ada Aturan Sanksi untuk Pejabat Negara Langgar Karantina
Peristiwa | 13 Desember 2021, 18:45 WIBJAKARTA, KOMPAS. TV - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letnan Jenderal TNI Suharyanto menyatakan belum ada perumusan sanksi terhadap pejabat negara yang melanggar aturan kekarantinaan untuk mencegah penyabaran Covid 19.
Hal itu dikatakan Suharyanto saat ditanya wartawan terkait informasi bahwa Anggota DPR Mulan Jameela tidak mentaati aturan karantina setelah berkunjung dari Turki.
Menurut Suharyanto, hanya sanksi sosial yang bisa diterima pejabat negara yang melanggar aturan karantina.
“Ada kasuistis seperti yang viral, itu kalau ketentuan pasal-pasal belum ada tapi sanksi sosialnya jelas berat,” kata Suharyanto, di Gedung DPR RI, Senin (13/12/2021).
Dia mengatakan telah ada aturan soal kewajiban karantina bagi pejabat negara seperti anggota DPR RI yang baru berpergian dari luar negeri.
Baca Juga: Mulan Jameela Diduga Tak Karantina, Anggota DPR: Jangan Dihakimi Dulu sebelum Ada Investigasi
Kewajiban ini sifatnya selektif, karena hanya pejabat negara yang bisa melakukan karantina di rumah.
Menurut Suharyanto, sanksi tidak dirumuskan dalam aturan karena pejabat negara dianggap tidak mungkin melanggar aturan tersebut.
“Snksi belum ada perumusan. Karena yang diberikan karantina mandiri, selektif. Yang sudah dipertimbangkan, mereka ini tidak mungkin melanggar karena pejabat negara,” paparnya.
Apalagi, selama ini tidak ada kasus pelanggaran karantina yang dilakukan pejabat negara. Menurut Suharyanto selama ini para pejabat negara selalu patuh terhadap aturan kekarantinaan.
Baca Juga: Pelaku Perjalanan dari Luar Negeri Tolak Karantina 10 Hari, Luhut: Kita akan Langsung Ceburin
“Selama ini tidak ada yang melanggar. Karena mereka langsung melakukan ketentuan-ketentuan karantina mandiri,” ungkap Suharyanto.
Namun dengan mencuatnya kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota DPR, menurut Suharyanto, bakal menjadi pembelajaran bagi BNPB.
“Ini jadi pembelajaran bahwa untuk menetapkan karantina mandiri harus selektif,” ungkapnya.
Dia menjelaskan aturan soal kewajiban karantina sudah tertuang dalam surat edaran Satgas Pemerintah Penanganan Covid 19 serta Instruksi Menteri Dalam Negeri.
Inti dari aturan itu adalah sebagai bentuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan untuk menghadapi potensi munculnya barian baru Covid 19. Hal ini penting untuk mengendalikan penyebaran Covid 19.
Baca Juga: Delegasi Presidensi G20 Tak Harus Karantina tapi Hanya Boleh Bepergian dari Hotel ke Venue
Apalagi, pola pengendalian Covid yang dilakukan pemerintah sudah cukup berhasil.
“Angka harian positif 400 bahkan di bawah itu. Kita sudah nomor 5 terkait penanganan Covid. Jangan sampai kita tidak waspada dan terjadi lagi seperti pertengahan Juli lalu,” terangnya.
Sebelumnya, pengacara Musisi Ahmad Dhani membantah kabar yang beredar bahwa Ahmad Dhani serta istrinya Mulan Jameela dan anggota keluarganya yang lain tidak melakukan karantina seusai berpergian dari luar negeri.
Pihak pengacara menyebut kabar bahwa keluarga Ahmad Dhani menolak karantina adalah fitnah dan hoaks.
“Tidak benar berita tersebut bahwasanya keluarga mereka tidak melakukan karantina,”tegas Pengacara keluarga Ahmad Dhani, Ali Lubis dalam video kepada KOMPAS TV, Senin (13/12/2021).
Dia menyatakan, Ahmad Dhani dan keluarga melakukan karantina setelah kembali ke Indonesia. Mereka, kata Lubis, mengikuti karantina sesuai dengan aturan yang berlaku.
“kedua justru mereka tidak pergi kemana-mana, mereka langsung melakukan karantina sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ujar Ali Lubis.
Dia juga membantah kabar yang menyebutkan bahwa Ahmad Dhani dan keluarganya sempat mengunjungi sebuah pusat perbelanjaan pada tanggal 9 Desember 2021, ketika seharusnya melakukan karantina.
Menurutnya Ali Lubis, kabar itu tidak benar dan bantahan itu bisa dibuktikan keluarga Ahmad Dhani melalui aplikasi Peduli Lindungi.
Penulis : Vidi Batlolone Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV