ICW Eksaminasi Putusan Pinangki: Jerat Pidana Bertolak Belakang dengan Tiga Kejahatan Pinangki
Berita utama | 13 Desember 2021, 11:19 WIBICW, tegas Kurnia, sedari awal menaruh perhatian terhadap penanganan perkara Pinangki yang dilakukan oleh Kejaksaan.
Dari pantauan ICW, secara umum dapat disimpulkan bahwa Kejaksaan tidak profesional, kental dengan nuansa konflik kepentingan, bahkan diduga melindungi Pinangki.
“Kesimpulan itu bukan tanpa dasar. Pertama, Kejaksaan resisten dengan pengawasan yang dilakukan oleh Komisi Kejaksaan,” ujarnya.
“Hal ini merujuk pada surat yang dilayangkan Jaksa Agung Muda Pembinaan terkait penolakan pemeriksaan Pinangki dengan alasan sudah melakukan hal sama di bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.”
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Wacana Hukuman Mati Jaksa Agung Sebatas Gimmick, Pinangki Saja Dituntut Ringan
Padahal, lanjut Kurnia, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan sudah tegas menyebutkan bahwa seluruh Jaksa, termasuk Pinangki, wajib memberikan keterangan kepada Komisi Kejaksaan dalam rangka pemeriksaan.
Kedua, Pinangki sempat ingin diberikan bantuan hukum oleh Persatuan Jaksa Indonesia. Saat itu Kejaksaan berdalih bahwa hal ini telah sesuai dengan mandat Anggaran Dasar dan Rumah Tangga (ADART) Persatuan Jaksa Indonesia.
“Padahal, setelah dicermati lebih lanjut, ADART tersebut menjelaskan bahwa PJI bertujuan membela dan mendampingi anggota yang menghadapi persoalan hukum terkait dengan tugas profesinya,” jelas Kurnia.
“Dari sini saja sudah dapat dilihat bahwa argumentasi Kejaksaan lemah dan tidak tepat untuk memberikan bantuan hukum kepada Pinangki.”
Ketiga, tuntutan Kejaksaan terhadap Pinangki sangat rendah dan tidak menggambarkan pemberian efek jera.
Baca Juga: Kejagung Kasasi Djoko Tjandra, MAKI: Pinangki yang Berperan Aktif Kok Tidak Dikasasi?
Bisa dibayangkan, sambung Kurnia, Pinangki yang telah meruntuhkan citra Kejaksaan Agung dengan tindakan menerima suap dari Joko hanya dituntut 4 tahun penjara.
“Padahal, dengan status Pinangki sebagai penegak hukum mestinya ia dikenakan tuntutan yang lebih berat sebagaimana diatur dalam Pasal 52 KUHP,” ujarnya.
“Alasan ini pula yang dipergunakan oleh Kejaksaan ketika tidak mengajukan upaya kasasi. Jadi, semakin jelas problematika penanganan perkara ini yang berujung pada perlindungan Korps Adhyaksa terhadap Pinangki.”
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV