Wagub DKI Jakarta Sebut Tidak Ada Penyekatan di Malam Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Update | 12 Desember 2021, 14:44 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah Provinsi (Pempov) DKI Jakarta memastikan tidak akan menerapkan penyekatan pada malam Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Minggu (12/12/2021).
Namun, kata Riza, Pemprov DKI Jakarta bakal mendirikan sejumlah pos pelayanan dengan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait.
"Nanti akan didirikan pos-pos pelayanan yang dibuat oleh Pemprov, Dinas Perhubungan, Polda Metro Jaya, dan instansi terkait," kata Riza kepada awak media seperti dilansir Kompas.com.
Keputusan tersebut sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1430 Tahun 2022 yang menetapkan PPKM Level 3 pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Baca Juga: Antisipasi Libur Nataru, Polisi Tambah Pos Pemeriksan di Puncak Bogor Jadi 10 Titik
Sebelumnya, Riza menegaskan, Pemprov DKI Jakarta juga akan selalu mengikuti kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Jadi, nanti kami akan menyesuaikan ketentuan peraturan. Setiap ada revisi perubahan peraturan ya kami harus menyesuaikan. Kami akan sesuaikan dengan pemerintah pusat," jelas Riza, dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021).
Terkini, pemerintah telah membatalkan rencana penerapan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, keputusan itu dibuat karena capaian vaksinasi di Jawa-Bali sudah mencapai 76 persen untuk dosis pertama dan 56 persen untuk dosis kedua atau lengkap.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com