Wagub DKI Jakarta Sebut Tidak Ada Penyekatan di Malam Natal 2021 dan Tahun Baru 2022
Update | 12 Desember 2021, 14:44 WIBBaca Juga: Menko PMK Minta Jangan Lengah dan Angggap Situasi Baik-Baik Saja Jelang Libur Nataru
Oleh sebab itu, penerapan PPKM selama libur Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi di masing-masing daerah sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.
Adapun Pemprov DKI Jakarta menggunakan Kepgub Nomor 1430 Tahun 2021 sebagai asesmen situasi pandemi di Ibu Kota.
Dalam regulasi tersebut, tertuang bahwa perkantoran secara umum wajib menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk 75 persen pegawainya, sedangkan yang masuk kantor harus telah divaksinasi Covid-19.
Kemudian, pasar swalayan hingga restoran dan rumah makan hanya boleh buka dengan kapasitas 50 persen hingga pukul 21.00 WIB.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas.com