Cegah Guru Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, P2G: Mesti Diberi Pemahaman Kesetaraan Gender
Peristiwa | 12 Desember 2021, 12:56 WIB"Sehingga ini bukan memikirkan aib tetapi lebih memikirkan anak daripada kemudian menjaga nama baik lembaga," ujarnya menegaskan.
Sementara itu, menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti kasus kekerasan seksual banyak terungkap lantaran korban saat ini sudah berani melaporkan kejadian yang dialaminya.
Terlebih, belum lama ini pemerintah melakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Retno menerangkan sebelum periode ini, korban kekerasan seksual itu cenderung tidak mau melapor.
Salah satu penyebab korban kekerasan seksual di sekolah sulit melaporkan kasus yang dialami terlebih jika pelakunya adalah guru karena persoalan relasi kuasa.
Artinya, jika korban berani melaporkan kekerasan justru yang terjadi muncul intimidasi atau ancaman dari guru yang merupakan pelaku.
Padahal kata Retno, apabila kasus kekerasan seksual di sekolah tidak pernah dilaporkan maka yang terjadi korbannya akan terus ada.
"Korban kekerasan seksual itu tidak mau melapor. Dan kalau guru yang menjadi pelaku, kan ada relasi kuasa. Padahal kalau dibiarkan dan tidak pernah diadukan maka korbannya akan terus ada," ujar Retno.
Oleh karena itu, KPAI mendorong pihak sekolah untuk menghindari jalur mediasi apabila terjadi kekerasan seksual di lingkungannya. Terlebih kasus itu terjadi pada anak di bawah umur.
Retno menyatakan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana.
"Jadi tidak dikenal suka sama suka atau mau sama mau (dalam kasus kekerasan seksual pada anak). Itu satu konsep yang harus dipahami oleh sekolah. Jadi seharusnya tidak ada mediasi dalam hal ini. Penyelesaian harus ke ranah hukum," pungkas dia.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV