Indonesia Darurat Kejahatan Seksual, Kemenag Didorong Terbitkan Aturan Khusus
Peristiwa | 12 Desember 2021, 10:51 WIBSalah satunya agar pihak sekolah ataupun pondok pesantren dapat terdorong untuk berani mengungkap kekerasan seksual dan menyelesaikannya ke ranah hukum.
Sebab biasanya, kata Retno pihak sekolah justru lebih memilih menyelesaikan sendiri atau dengan cara mediasi. Padahal, langkah tersebut tidak dibenarkan dalam penyelesaian kekerasan seksual.
"Kalau ada kekerasan di sekolah, jangan diselesaikan di lingkungan sekolah, tetapi ke ranah hukum," kata Retno dalam program dialog yang sama.
KPAI mencatat sebanyak 88 persen pelaku kekerasan seksual di sekolah dilakukan oleh tenaga pendidik atau guru. Sementara kepala sekolah sebanyak 22 persen.
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti dari persentase tersebut paling banyak pelaku kekerasan seksual adalah guru olahraga sebanyak 40 persen. Lalu, guru agama sebanyak 13,33 persen.
"Pelaku guru itu 40 persen guru olahraga, sementara guru agama itu 13,33 persen. Selebihnya guru mata pelajaran lain dan wali kelas," kata Retno Listyarti.
Melalui aturan yang nantinya diterbitkan oleh Kemenag, harapannya dapat mendorong siswa dan siswi di sekolah berbasis agama dapat melaporkan kasus yang dialaminya kepada sekolah. Terlebih jika kekerasan tersebut dilakukan oleh guru.
Baca Juga: 6 Fakta Dugaan Pencabulan terhadap Santriwati di Tasikmalaya oleh Gurunya
Sebab, kata Retno apabila kasus kekerasan seksual di sekolah tidak pernah dilaporkan maka yang terjadi korbannya akan terus ada.
"Korban kekerasan seksual itu tidak mau melapor. Dan kalau guru yang menjadi pelaku, kan ada relasi kuasa. Padahal kalau dibiarkan dan tidak pernah diadukan maka korbannya akan terus ada," ujar Retno.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV