Siap-siap, Sistem Ganjil Genap Berlaku di 4 Ruas Jalan Tol Ini selama Libur Natal dan Tahun Baru
Update | 12 Desember 2021, 09:46 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Jelang masa libur Natal dan tahun baru (Nataru), sejumlah ruas jalan tol akan menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap.
Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, sistem ganjil genap itu efektif untuk mengurangi mobilitas dan menekan pergerakan kendaraan hingga 30 persen.
Rencananya, ada empat ruas jalan tol yang bakal menjadi lokasi penerpan sistem ganjil genap pada masa libur Nataru, mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Keempat titik itu adalah Jalan Tol Tangerang-Merak, Jalan Tol Bogor-Ciawi-Cigombong, Jalan Tol Cikampek-Palimanan-Kanci, dan Jalan Tol Cikampek-Padalarang-Cileunyi.
Baca Juga: Antisipasi Libur Nataru, Polisi Tambah Pos Pemeriksan di Puncak Bogor Jadi 10 Titik
Selain ganjil genap, untuk mengurangi mobilitas masyarakat, beberapa aturan seperti buka tutup rest area, one way atau contraflow, serta random sampling pun akan dilakukan selama momen libur Nataru nanti.
Menyikapi aturan-aturan tersebut, Wakapolda Banten Brigjen Pol Ery Nursatari mengaku siap mematuhi setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat.
"Jadi akan menindaklanjuti keputusan pemerintah pusat. Nanti akan ada ganjil genap di jalan tol," kata Ery dalam keterangan resmi, Sabtu (11/12/2021).
Di samping itu, Polda Banten juga bakal menerapkan pengurangan jumlah pengunjung di tempat wisata yang diperbolehkan beroperasi selama masa libur Nataru, guna mencegah penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Jelang Libur Nataru, Kemenhub Prediksi Ada 11 Juta Orang yang akan Lakukan Mobilitas
"(Jumlah pengunjung) tempat-tempat pariwisata berlaku 50 persen. Nanti (aturannya) akan kami rapatkan, dan gubernur yang akan memutuskan," ujar Ery.
Ery pun menegaskan, meski tidak semua daerah di Provinsi Banten berada dalam status PPKM Level 3, pembatasan mobilitas masyarakat akan tetap ditingkatkan.
Sebelumnya, pemerintah telah membatalkan kebijakan PPKM Level 3 yang tadinya bakal diterapkan di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru.
Namun, pemerintah tetap melarang adanya kegiatan yang memicu kerumunan orang seperti pesta perayaan tahun baru, agar tidak terjadi penyebaran virus corona yang dapat menimbulkan lonjakan kasus Covid-19.
Penulis : Aryo Sumbogo Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV