KPAI: 88 Persen Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah adalah Guru, 40 Persen Guru Olahraga
Berita utama | 12 Desember 2021, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 88 persen pelaku kekerasan seksual di sekolah dilakukan oleh tenaga pendidik atau guru. Sementara kepala sekolah sebanyak 22 persen.
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti dari persentase tersebut paling banyak pelaku kekerasan seksual adalah guru olahraga sebanyak 40 persen. Lalu, guru agama sebanyak 13,33 persen.
"Pelaku guru itu 40 persen guru olahraga, sementara guru agama itu 13,33 persen. Selebihnya guru mata pelajaran lain dan wali kelas," kata Retno Listyarti dalam program "Sapa Indonesia Akhir Pekan" KOMPAS TV, Minggu (12/12/2021).
Hal ini Retno sampaikan guna merespons kasus kekerasan seksual yang sedang marak terjadi di lingkungan sekolah oleh guru baik di satuan pendidikan umum atau berbasis agama pada rentang akhir tahun 2021.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual banyak terungkap lantaran korban saat ini sudah berani melaporkan kejadian yang dialaminya.
Terlebih, belum lama ini pemerintah melakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Menag Bakal Investigasi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Semua Lembaga Pendidikan
Retno menerangkan sebelum periode ini, korban kekerasan seksual itu cenderung tidak mau melapor.
Salah satu penyebab korban kekerasan seksual di sekolah sulit melaporkan kasus yang dialami terlebih jika pelakunya adalah guru karena persoalan relasi kuasa.
Artinya, jika korban berani melaporkan kekerasan justru yang terjadi muncul intimidasi atau ancaman dari guru yang merupakan pelaku.
Padahal kata Retno, apabila kasus kekerasan seksual di sekolah tidak pernah dilaporkan maka yang terjadi korbannya akan terus ada.
"Korban kekerasan seksual itu tidak mau melapor. Dan kalau guru yang menjadi pelaku, kan ada relasi kuasa. Padahal kalau dibiarkan dan tidak pernah diadukan maka korbannya akan terus ada," ujar Retno.
Perihal korban, Retno juga memaparkan bahwa korban kekerasan seksual di sekolah itu bisa terjadi pada siswa laki-laki ataupun siswi perempuan.
Berdasarkan data KPAI tahun 2018, kasus kekerasan seksual di sekolah paling banyak dialami oleh laki-laki. Adapun jumlahnya, sebanyak 122 orang adalah laki-laki dan 32 orang adalah perempuan.
Sementara itu, pada tahun 2019, KPAI mencatat korban kekerasan seksual yang terjadi di sekolah paling banyak dialami oleh siswi perempuan.
Adapun jumlah laporan yang KPAI terima, yaitu sebanyak 123 anak dengan rincian 71 anak perempuan dan 52 anak laki-laki.
Selain itu, KPAI juga mencatat bahwa kasus kekerasan seksual di satuan pendidikan banyak terjadi di Sekolah Dasar (SD) yakni sebanyak 64,7 persen.
Sementara di jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) sebanyak 23,53 persen. Sementara 11,77 persen terjadi di jenjang SMA.
Baca Juga: Puan Desak Pemerintah Segera Kirimkan Surpres RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Oleh karena itu, KPAI mendorong pihak sekolah untuk menghindari jalur mediasi apabila terjadi kekerasan seksual di lingkungannya. Terlebih kasus itu terjadi pada anak di bawah umur.
Retno menyatakan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak disebutkan bahwa persetubuhan dengan anak merupakan tindak pidana.
"Jadi tidak dikenal suka sama suka atau mau sama mau (dalam kasus kekerasan seksual pada anak). Itu satu konsep yang harus dipahami oleh sekolah. Jadi seharusnya tidak ada mediasi dalam hal ini. Penyelesaian harus ke ranah hukum," pungkas dia.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV