KPAI: 88 Persen Pelaku Kekerasan Seksual di Sekolah adalah Guru, 40 Persen Guru Olahraga
Berita utama | 12 Desember 2021, 09:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 88 persen pelaku kekerasan seksual di sekolah dilakukan oleh tenaga pendidik atau guru. Sementara kepala sekolah sebanyak 22 persen.
Menurut Komisioner KPAI Retno Listyarti dari persentase tersebut paling banyak pelaku kekerasan seksual adalah guru olahraga sebanyak 40 persen. Lalu, guru agama sebanyak 13,33 persen.
"Pelaku guru itu 40 persen guru olahraga, sementara guru agama itu 13,33 persen. Selebihnya guru mata pelajaran lain dan wali kelas," kata Retno Listyarti dalam program "Sapa Indonesia Akhir Pekan" KOMPAS TV, Minggu (12/12/2021).
Hal ini Retno sampaikan guna merespons kasus kekerasan seksual yang sedang marak terjadi di lingkungan sekolah oleh guru baik di satuan pendidikan umum atau berbasis agama pada rentang akhir tahun 2021.
Menurutnya, kasus kekerasan seksual banyak terungkap lantaran korban saat ini sudah berani melaporkan kejadian yang dialaminya.
Terlebih, belum lama ini pemerintah melakui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021.
Baca Juga: Menag Bakal Investigasi Dugaan Kasus Kekerasan Seksual di Semua Lembaga Pendidikan
Retno menerangkan sebelum periode ini, korban kekerasan seksual itu cenderung tidak mau melapor.
Salah satu penyebab korban kekerasan seksual di sekolah sulit melaporkan kasus yang dialami terlebih jika pelakunya adalah guru karena persoalan relasi kuasa.
Artinya, jika korban berani melaporkan kekerasan justru yang terjadi muncul intimidasi atau ancaman dari guru yang merupakan pelaku.
Penulis : Nurul Fitriana Editor : Purwanto
Sumber : Kompas TV