> >

BPJS Kesehatan Hapus Kelas Rawat, Bisakah Tetap Dapat Layanan Lebih?

Kesehatan | 11 Desember 2021, 16:59 WIB
Logo BPJS Kesehatan. (Sumber: bpjs-kesehatan.go.id)

Jadi, nantinya layanan BPJS Kesehatan akan terbagi dalam dua “kelas", yakni KRIS Penerima Bantuan Tunai (PBT) dan KRIS non-PBT.

Peserta KRIS PBT bisa mengajukan status kepesertaan menjadi KRIS non-PBT dengan membayarkan selisih biaya.

Perbedaan KRIS PBT dan Non-PBT

Layanan terhadap KRIS PBT dan non-PBT pun sedikit berbeda, di antaranya, terkait ketentuan minimal luas tempat tidur dan jumlah tempat tidur per ruangan.

Peserta KRIS PBT berhak mendapat ruang perawatan minimal 7,2 meter persegi per tempat tidur, sedangkan bagi KRIS non-PBT minimal 10 meter persegi per tempat tidur.

Sementara itu, jumlah maksimal tempat tidur bagi KRIS PBT adalah enam per ruangan, sedangkan KRIS non-PBT, maksimal empat tempat tidur per ruangan.

Standar Pelayanan

Selain itu, KRIS PBT dan KRIS non-PBT berhak atas kriteria standar pelayanan yang sama, antara lain:

  1. Bahan bangunan tidak boleh memiliki porositas (pori bangunan) yang tinggi.
  2. Jarak antara tempat tidur 2,4 meter, jarak antara tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, dan ukuran tempat tidur minimal 206 cm panjang, lebar 90 cm, dan tinggi 50-80 cm. Standar tempat tidur adalah tiga engkol.
  3. Wajib tersedia meja kecil per tempat tidur. Suhu ruangan wajib 20-26 derajat Celsius.
  4. Letak kamar mandi wajib di dalam ruangan, dengan kelengkapan tertentu yang ditetapkan.
  5. Tirai atau partisi tempat tidur dapat diatur dengan rel yang dibenamkan, atau menempel di plafon ruangan, dari bahan non-porosif/berpori.
  6. Ventilasi udara mekanik harus memenuhi standar frekuensi, minimal enam kali pertukaran udara. Ventilasi alami harus melebihi jumlah tersebut.
  7. Penggunaan alat buatan untuk pencahayaan, intensitasnya minimal 50 lux untuk tidur dan 250 lux untuk penerangan.
  8. Tempat tidur di fasilitas rawat inap harus berspesifikasi minimal dua stop kontak, tersedia outlet oksigen tersentralisasi, tersedia telepon yang terhubung ke perawat.
  9. Ruangan rawat inap wajib dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi), dan kondisi (bersalin atau tidak).

Baca Juga: Jutaan Orang Tak Lagi Dapat Akses BPJS Kesehatan, Ombudsman Ingatkan Ada Hak Kesehatan Warga

Penulis : Ikhsan Abdul Hakim Editor : Fadhilah

Sumber : Kompas.com


TERBARU