> >

Komisi VIII DPR Harap Pelaku Pemerkosaan terhadap Santriwati Dikebiri dan Dihukum Maksimal

Sapa indonesia pagi | 11 Desember 2021, 09:42 WIB
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto meminta agar pelaku pemerkosaan terhadap puluhan santri di Bandung dijatuhi hukuman kebiri dan pidana maksimal. (Sumber: Tangkapan layar Kompas TV)

“Maka menurut saya, dua hukuman ini mesti dijadikan momentum bahwa Indonesia serius, bangsa ini serius untuk melakukan hukuman maksimal kepada pedofil pada Herry ini di Bandung,” tegasnya.

Jika hukuman maksimal dijatuhkan pada pelaku, Yandri berpendapat hal itu sangat mungkin menyebabkan efek jera.

Meskipun diakuinya bahwa itu tidak dapat menyelesaikan masalah.

Selain hukuman maksimal, Yandri juga mengusulkan agar di setiap tingkatan pendidikan ada edukasi tentang kekerasan seksual.

Hal itu untuk mencegah terulangnya kasus-kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak di bawah umur.

“Jangan sampai anak di bawah umur itu nggak tahu diinikan, tiba-tiba hamil. Atau dirayu begini, begini,” lanjutnya.

Jika ada pembekalan, pengetahuan, dan pelatihan sejak dini pada mereka, diharapkan anak dapat memahami jika ada hal yang mencurigakan yang dilakukan orang-orang di sekitarnya.

Baca Juga: Santriwati Korban Perkosaan Herry Wirawan Lahirkan Anak Kedua pada Bulan Lalu, Usianya 14 Tahun

“Baik laki-laki dan perempuan kita bekali dengan pengetahuan tentang bahayanya kekerasan seksual atau pelecehan seksual, jangan sampai mereka sudah hamil atau sudah disodomi berkali-kali.”

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU